Berkendara Aman di Musim Hujan, Pastikan Mobil Dilengkapi Perlindungan Asuransi Kendaraan

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 06:54 WIB
Berkendara Aman di Musim Hujan, Pastikan Mobil Dilengkapi Perlindungan Asuransi Kendaraan
Salah satu andalan penting Garda Oto: Layanan towing dan gendong untuk mobil terdampak banjir [Dok Asuransi Astra].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengimbau masyarakat Indonesia agar waspada terhadap potensi cuaca ekstrem hingga dampaknya. Antara lain banjir, pohon tumbang, hingga tanah longsor.

Hujan intensitas tinggi disertai kilat hingga petir dan angin kencang juga dialami kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi. Sehingga anggota masyarakat memilih kendaraan pribadi seperti mobil sebagai solusi transportasi yang praktis dan nyaman.

Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, dalam cuaca yang tidak menentu dibutuhkan sederet langkah persiapan agar tetap aman berkendaraan pribadi di jalan.

Perhatikan air naik yang cepat sehingga perlu penanganan menyeluruh atas mobil terdampak banjir [Dok Asuransi Astra].
Perhatikan air naik yang cepat sehingga perlu penanganan menyeluruh atas mobil terdampak banjir [Dok Asuransi Astra].

Mulai kondisi mobil yang laik jalan, kelengkapan komponen, operasional fitur, hingga perlindungan asuransi atas kendaraan dan penggunanya.

"Ada beberapa risiko yang dapat diprediksi dan dihindari dan ada yang tidak. Risiko akan bencana alam menjadi salah satu yang sulit untuk diprediksi hingga dihindari oleh manusia," papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relation, Marketing Communication & Event Asuransi Astra.

Akan tetapi, pengguna kendaraan bisa meminimalisasikan risiko dengan mengasuransikan kendaraan serta diri sendiri, termasuk pengemudi mobil.

"Penting untuk diingat bahwa tidak semua asuransi memberikan perlindungan maksimal, oleh karena itu pastikan polis asuransi sudah melakukan perluasan jaminan," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.

Sesuai dengan yang tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3.2 disebutkan bahwa risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian jaminan sehingga tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar.

Sehingga perlu dipastikan kendaraan dilengkapi dengan perlindungan yang bisa  diandalkan.

Baca Juga: Mobil Terjebak Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi Mobil Agar Disetujui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Keselamatan Berkendara di Tengah Hujan saat Mudik, Mengapa Lampu Hazard Bukan Solusi yang Tepat?
Keselamatan Berkendara di Tengah Hujan saat Mudik, Mengapa Lampu Hazard Bukan Solusi yang Tepat?
Ratna Sarumpaet Kena Tegur Pecalang, Berkendara Naik Mobil Saat Hari Raya Nyepi di Bali
Ratna Sarumpaet Kena Tegur Pecalang, Berkendara Naik Mobil Saat Hari Raya Nyepi di Bali
Jadi Nasabah BRI Prioritas Sekarang, Aset dan Perencanaan Keuangan Aman serta Dapat Proteksi dari Asuransi AMORA
Jadi Nasabah BRI Prioritas Sekarang, Aset dan Perencanaan Keuangan Aman serta Dapat Proteksi dari Asuransi AMORA
Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa, Begini Detik-detik Truk Kontainer Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa, Begini Detik-detik Truk Kontainer Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang
Diseret ke Mobil Tahanan, Tom Lembong Mengaku Tak Punya Kendaraan Pribadi
Diseret ke Mobil Tahanan, Tom Lembong Mengaku Tak Punya Kendaraan Pribadi

TERKINI