Suara.com - Intensitas hujan tinggi mulai terjadi di beberapa wilayah Tanah Air. Pemilik mobil perlu mengantisipasi banjir atau kondisi ini dengan mempersiapkan tunggangan kesayangannya. Pasalnya ada potensi terjadi genangan air atau banjir di beberapa titik jalan.
Bila menghadapi genangan air atau banjir, tidak disarankan untuk terus berkendara alias nekat menerjang ruas jalan itu. Tidak hanya mobil berpotensi mengalami kendala, juga menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.
Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. Klaim dapat dilakukan bila pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan. Yaitu membeli polis asuransi yang memiliki klausul atau lingkup pertanggungjawaban termasuk cover banjir.
Berikut tips dari Auto2000 bila akan melakukan klaim asuransi:
Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti dilakukan proses towing atau lainnya.
Siapkan Bukti
Pemilik perlu melakukan dokumentasi. Ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan yang terjadi bukan karena direncanakan. Atau dalam kasus banjir ada petunjuk bahwa pemilik tidak memaksakan si kendaraan menerabas banjir.
Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.
Menjelaskan Kronologi
Pemilik dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, sehingga mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi
Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, catatan kronologi yang sudah dibuat.