Tilang Elektronik Diterapkan, Polda Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan via Ponsel

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Tilang Elektronik Diterapkan, Polda Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan via Ponsel
Ilustrasi WhatsApp [pixabay.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Dikutip kantor berita Antara dari Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022), sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum melakukan balik nama. Pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Kendaraan Patroli Polisi di Eropa, Motor Listrik BMW CE 04 Hadir di Indonesia dengan Spesifikasi Berikut Ini

Dari pemaparan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan bahwa pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik. Bukan lewat layanan WhatsApp. Selain itu, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

Untuk itu, Kombes Pol Ibrahim Tompo meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," imbaunya.

"Apabila ada anggota masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," saran Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Pengawal VVIP KTT G20 Bali Dapatkan Pelatihan Adaptasi Kendaraan Listrik, Ini Sekilas Materinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI