Pemerintah Targetkan 2 Juta Sepeda Motor Listrik pada 2025, Menhub Fokus Tiga Hal Utama Menuju Transisi

Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:07 WIB
Pemerintah Targetkan 2 Juta Sepeda Motor Listrik pada 2025, Menhub Fokus Tiga Hal Utama Menuju Transisi
PLN mendukung program konversi motor listrik di Indonesia. Percepat transisi ke energi bersih. Sebagai ilustrasi motor listrik [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung upaya percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang dimulai dari sepeda motor. Di mana pemerintah pasang target 2 juta sepeda motor listrik di Indonesia pada 2025.

"Jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia sekitar 133 juta lebih. Sekarang ada 5 juta permintaan setahun, bahkan sebelum pandemi ada 10 juta. Jadi pasarnya banyak sekali dan ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini," ujar Menhub dikutip dari laman Kementerian Perhubungan.

Menhub mengungkapkan, negara-negara di dunia telah sepakat untuk menurunkan kadar emisi sebesar 29 persen pada 2030 dan zero emisi pada 2060 dan target ini tidak ringan.

"Namun saya meyakini ada suatu equilibrium (titik keseimbangan baru) yang datang lebih cepat dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, perguruan tinggi, pelaku industri dan masyarakat," kata Budi Karya Sumadi.

Menurut Menhub, tiga hal utama yang harus diperhatikan dan terus ditingkatkan, yaitu:

  • kualitas baterai
  • memperbanyak stasiun pengisian atau tempat penggantian baterai yang bisa didapatkan dengan mudah
  • kualitas mesin dari kendaraan listrik.

Semakin banyak pengguna sepeda motor listrik selain menyehatkan bumi dari polusi udara, juga diharapkan dapat membantu mengurangi subsidi energi BBM yang mencapai Rp 502 triliun.

"Kami harapkan subsidi ini akan berkurang seiring dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik. Uang yang tadinya untuk subsidi BBM, bisa kita gunakan untuk membangun bangsa ini," tutur Menhub.

Sejumlah regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Industri Modifikasi Dinilai Tetap Menarik di Era Kendaraan Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI