Suara.com - Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) B20 Side Event - Ready to eMove di Jakarta, Selasa (4/10/2022), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimis target dua juta unit sepeda motor listrik di Tanah Air sangat realistis.
Animo dari para investor untuk membuka fasilitas produksi motor listrik di Indonesia cukup besar. Saat ini sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.
"Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit. Kami optimis jumlah ini bisa tercapai dalam waktu dekat," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca Juga: Kendaraan Patroli Polisi Akan Gunakan Mobil dan Motor Listrik Mulai Tahun Depan
Menperin menambahkan, dalam upaya mendukung ekosistem EV di Tanah Air, perlu kolaborasi yang baik dari setiap kementerian dan lembaga. Sebab masing-masing memiliki tugas berbeda dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik nasional.
"Kami di Kementerian Perindustrian mendukung dari sisi supply dan memastikan bahwa produksi dari kendaraan listrik bisa cepat tumbuh. Sementara kementerian atau lembaga yang lain menyiapkan infrastrukturnya. Ini harus terkoordinasi dengan baik agar semuanya bisa berjalan lancar," tukas Menperin.
Selain itu, Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan charging station dan swap battery akan bisa lebih mudah.
"Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung," ujar Menperin.
Untuk mencapai target dua juta kendaraan listrik, Kemenperin juga terus mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, di antaranya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Baca Juga: IEMS 2022: Menteri Perhubungan Dorong Harga Motor Listrik Rp 16 Jutaan
"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022," paparnya.