Suara.com - Proving Ground atau fasilitas pengujian kendaraan bermotor dibutuhkan negara-negara yang bergerak dalam industri otomotif. Bila memiliki sendiri dengan standar internasional maka tidak diperlukan pengujian kendaraan bermotor di luar negeri.
Demikian pula dengan Indonesia, yang membutuhkan fasilitas proving ground standar internasional dengan mengadopsi peraturan UN Agreement dan diakui negara-negara ASEAN melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).
Dikutip dari kantor berita Antara, dengan memiliki proving ground sendiri, maka bisa dicapai manfaat peningkatan kualitas kendaraan yang memenuhi aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Serta menyelaraskan persyaratan teknis dan meningkatkan ekspor produk otomotif antarnegara.
Pada 22 Agustus 2022 telah diumumkan pemenang proyek pembuatan proving ground Tanah Air, yaitu Konsorsium Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG).
Proyek pembangunan Proving Ground dilakukan dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan telah melalui beberapa tahapan untuk menentukan pemenang proyek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menemui Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji guna meminta percepatan realisasi Perjanjian Kerja Sama proyek Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat.
Menhub mengatakan, sesuai kesepakatan, finalisasi Perjanjian Kerja Sama harus dilakukan setelah terpilihnya konsorsium pemenang proyek pembangunan Proving Ground.
"Kami mendorong segala syarat dan ketentuan dapat dipenuhi oleh konsorsium secepat mungkin," papar Menteri Perhubungan dalam sebuah keterangan resmi.