Suara.com - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bakal memasang pita penggaduh di sejumlah jalan utama untuk mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi malam hari.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin (3/10/2022) menyatakan salah satu target pemasangan pita penggaduh adalah Jalan Udayana, yang kini sudah menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mataram.
"Karena di Jalan Udayana itu sudah menjadi kawasan RTH, tetapi masih terus ada aksi balap liar. Akan kami cegah dengan memasang pita penggaduh di sejumlah titik jalan," jelas Kombes Pol Mustofa.
Dikutip dari Dinas Perhubungan Purworejo di laman dinhub.purworejokab.go.id disebutkan bahwa berdasar PM 82 Tahun 2018 pasal 33,pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Baca Juga: Pengawal VVIP KTT G20 Bali Dapatkan Pelatihan Adaptasi Kendaraan Listrik, Ini Sekilas Materinya
Wujudnya berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 cm melintang jalan pada jarak yang berdekatan. Sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan ban kendaraan. Penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, atau menjelang tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Rencana pemasangan pita penggaduh disebutkan Kombes Pol Mustofa sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara sudah dalam tahap koordinasi dengan pihak pemerintah.
"Koordinasi ini untuk menentukan titik pemasangan di lokasi lainnya, selain di Jalan Udayana," jelasnya.
Kombes Pol Mustofa menyatakan bahwa rencana ini diluncurkan setelah adanya pengungkapan aksi balap liar yang terjaring pada Minggu dini hari (2/10/2022), di Jalan Udayana, Kota Mataram. Sedikitnya ada 282 kendaraan roda dua yang diamankan dalam aksi balap liar itu.
Dalam giat razia Kepolisian itu terungkap para joki masih tergolong remaja yang berstatus pelajar.
Baca Juga: HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Gorontalo Utara Bagikan Pelindung Kepala
"Ada yang hanya ikut menonton dan memasang taruhan dan adanya juga yang terlibat langsung balapan," tandasnya.
Terkait dengan pengamanan, Kombes Pol Mustofa meyakinkan pihaknya masih melakukan pendataan terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan. Juga menelusuri kepemilikan kendaraan. Apabila ada keterkaitan dengan tindak pidana maka pihaknya akan menindaklanjuti ke proses hukum.