Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mewakili Kapolda Metro Jaya Fadil Imran memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2022 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra 2022 digelar serentak dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personel di 33 Provinsi Indonesia mulai hari ini 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi".
Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan tahun ini pelaksanaan Operasi Zebra hanya 33 provinsi dikarenakan Polda Bali masih melaksanakan kesiapan perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20.
"Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan Operasi Zebra karena Polda Bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G20 yang puncaknya nanti akan terlaksana 15-16 November," jelasnya.
Baca Juga: Pengawal VVIP KTT G20 Bali Dapatkan Pelatihan Adaptasi Kendaraan Listrik, Ini Sekilas Materinya
Kakorlantas menjelaskan tujuan Operasi Zebra ini adalah menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin para pemakai jalan.
"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," ujar Kakorlantas.
Irjen Pol Firman Santyabudi menyebutkan beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas. Di antaranya yakni penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, penggunaan gadget saat berkendara dan lainnya.
"Beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seatbelt, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas, apabila terjadi kecelakaan ini jenis-jenis pelanggaran yang sering masih dihadapi di lapangan," ucapnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Berikan Pelatihan Adaptasi Kendaraan Listrik Bagi Pengawal VVIP KTT G20 Bali
"Namun bukan berarti tanda kutip, perilaku lain seperti menerabas lampu merah kemudian berperilaku zig-zag dan lain sebagainya atau kebut-kebutan di jalan tidak menjadi target kami," tambahnya.
Ia juga mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
"Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.