Tata Transportasi Kota Bogor di Era Elektrifikasi, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Telah Jajal Motor Listrik

Senin, 03 Oktober 2022 | 13:22 WIB
Tata Transportasi Kota Bogor di Era Elektrifikasi, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Telah Jajal Motor Listrik
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal sepeda listrik di seputaran SSA [ANTARA/HO/Pemkot Bogor].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama wakilnya Dedie A. Rachim telah menata transportasi di Kota Bogor dan sekitarnya untuk terus bergerak menggandeng berbagai pihak dengan membuka diri terhadap teknologi dan skema pembiayaan baru kendaraan listrik.

Termasuk dalam sosialisasi adalah kegiatan Bima Arya Sugiarto saat menjajal sepeda listrik di seputaran Sistem Satu Arah atau SSA Kota Bogor.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mulai bergerak mengikuti arah kebijakan era penggunaan mobil listrik dan sepeda motor listrik sebagai kendaraan masa depan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal mobil listrik Hyundai Kona pada acara peringatan Hari Pelanggan 2022 yang diselenggarakan PT PLN di Taman Ekspresi Kota Bogor, Rabu (21/9/2022). [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal mobil listrik Hyundai Kona pada acara peringatan Hari Pelanggan 2022 yang diselenggarakan PT PLN di Taman Ekspresi Kota Bogor, Rabu (21/9/2022). [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]

Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.

Baca Juga: Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra Coba Mobil Listrik untuk KTT G20

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebelum hadirnya instruksi ini, beberapa langkah telah dilakukan Pemerintah Kota Bogor antara lain menghadirkan transportasi Biskita Trans Pakuan dari subsidi Buy The Service (BTS) Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek (BPTJ) kepada Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) Kota Bogor pada 2021. Juga peluncuran desain rute pembangunan infrastruktur moda transportasi trem di tengah kota pada pertengahan 2022.

Pemerintah Kota Bogor menghadirkan perwakilan PT KAI, BPTJ dan Tim Indonesia Infrastucture Finance (IIF) dari Kementerian Keuangan untuk membicarakan rencana skema pembiayaan pembangunan infrastruktur dan moda transportasi koridor I trem yang mencapai Rp1,2 triliun.

Pendanaan moda trem akan melalui investasi dari pihak swasta tanpa mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Korlantas Gladi Rekayasa Lalu Lintas KTT G20 untuk Sektor Walrolakir

Dalam merealisasikan pergeseran moda transportasi angkutan umum kota (angkot) ke trem di tengah kota, integrasi Light Rail Transit (LRT) dari Jakarta, Cibubur hingga Bogor yang masuk ke dalam Kepres Nomor 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek akan sampai Baranangsiang di Kota Bogor.

Rencana koridor I moda transportasi trem akan melalui Baranangsiang-Tugu Kujang- Stasiun Bogor-Sempur hingga kembali ke Baranangsiang. realisasi trem beroperasi di Kota Bogor secara penuh masih membutuhkan waktu cukup lama sekitar 10 hingga 15 tahun ke depan.

Kemudian, dengan keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kota Bogor bergegas menyesuaikan anggaran pengadaan mobil dan sepeda motor listrik sebagai transportasi dinas, sebelum mengajak masyarakat beralih dari kendaraan menggunakan BBM.

Kekinian, menindaklanjuti Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka peralihan kendaraan dari berbahan bakar minyak ke daya listrik, Pemerintah Kota Bogor membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk anggaran kendaraan listrik dinas.

Hasilnya, anggaran pembelian dua mobil listrik dan lima sepeda motor listrik sebagai kendaraan dinas seharga Rp 1,8 miliar pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.

Harga dua mobil listrik sekitar 1,7 miliar untuk mobil dinas Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, sedangkan lima motor listrik seharga Rp 137,5 juta per unit untuk jajaran dinas dan kini telah disetujui.

Kehadiran mobil dan sepeda motor listrik sebagai kendaraan dinas jajaran Pemerintah Kota Bogor tinggal menunggu kabar ketersediaan stok produsen kendaraan listrik terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI