Suara.com - Korlantas Polri menjelaskan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, BKPB, sesuai namanya, tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
Yusri memaparkan BPKB elektronik menggunakan teknologi berbasis cip, arsip digital dan aplikasi. Cip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Baca Juga: Gandeng BNI dan Jasaraharja Putera, Korlantas Bagikan Ratusan Sembako ke Supir Bus
Kata Yusri BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi cip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak cip.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
Baca Juga: Korlantas Siapkan BPKB Elektronik Hindari Duplikasi Dokumen
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambah dia.