Korlantas Siapkan BPKB Elektronik Hindari Duplikasi Dokumen

Selasa, 27 September 2022 | 14:39 WIB
Korlantas Siapkan BPKB Elektronik Hindari Duplikasi Dokumen
Ilustrasi chip [Bru-nO/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan saat ini Korlantas Polri sedang mengembangkan BPKB Elektronik yang nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

"BPKB baru kami akan upayakan untuk tahun ini. Memang kami gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Korlantas Polri.

Ia menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.

Ilustrasi stnk dan bpkb - daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022 (bapenda.jakarta.go.id)
Ilustrasi STNK dan BPKB (bapenda.jakarta.go.id)

Cara ini akan menghilangkan modus-modus masyarakat yang nakal. Dia masih melakukan angsuran tapi melakukan duplikat BPKB untuk dijual lagi.

Baca Juga: The Best 5 Oto: Range Rover Generasi Kelima Hadir, New Honda Vario 125 Meluncur, General Motors Investasi Penggerak EV

"Ini sudah kami pikirkan bagaimana memunculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya, ini kami sudah arahkan ke single data semuanya," ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus.


Dalam memimpin rapat analisis dan evaluasi, ia menjabarkan apa yang harus dilakukan Korlantas Polri untuk melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor. Serta membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat dilayani dengan cara terbaik.

Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan:

"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," tukasnya.

Baca Juga: Kamera ETLE Hadir di 34 Provinsi, Ini 6 Kebiasaan Buruk Saat Berkendara yang Perlu Dihindari

Jika kendaraan tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Agar pajak ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor polisi supaya dihapus.

"Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNK nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi," terangnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi dua tahun tidak bayar pajak.

"Itu otomatis akan terhapus, akan hilang dari data ERI. Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan," tutup Brigjen Pol Yusri Yunus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI