Suara.com - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022, dan berhasil mengungkap 40 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dikutip dari kantor berita Antara, jumlah tersangka yang diamankan 11 orang selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022.
"Tiga orang juga masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat konferensi pers yang digelar terpusat di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Senin (26/9/2022).
Pelaku curanmor yang ditangkap rata-rata merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Integrasi Data Kendaraan Bermotor Cegah Pengenaan Sanksi Saat Bayar Pajak
Sementara sasaran pencuriannya merupakan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi, seperti di areal persawahan dan perkebunan. Sedangkan untuk membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter "T".
"Kami mencatat ada 25 tempat kejadian perkara (TKP) dari 40 kasus yang diungkap," ujar AKBP Warsono.
Karena pelakunya didominasi pengangguran, maka uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.
Untuk menghindari kasus ini, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
Para pelaku pencurian kendaraan tersebut, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.