Suara.com - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur mulai melakukan integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri di Jakarta, Senin (26/9/2022) menyatakan bahwa integrasi data kendaraan bermotor itu bertujuan agar motor atau mobil tidak terkena tarif parkir progresif serta mencegah pengenaan sanksi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Sesuai Pergub DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang sudah uji kir berarti telah uji emisi sehingga pemilik tidak perlu uji emisi lagi," jelasnya.
Fatchuri menambahkan data kendaraan bermotor yang lulus uji emisi itu nantinya juga akan diteruskan ke UP Parkir dan Bapenda DKI.
Integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas LH DKI itu juga untuk mendukung program langit biru Jakarta.
"Kendaraan yang tak lulus uji kir agar membawa kendaraannya ke bengkel untuk diservis sehingga saat diuji kir bisa lulus," ujar Fatchuri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat secara gratis untuk masyarakat sebagai salah satu upaya menekan pencemaran udara di Ibu Kota.
"Kami ajak masyarakat sadar melakukan uji emisi serta beralih menggunakan transportasi publik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.
DLH DKI dan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI membuka uji emisi gratis di Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat ini hingga pukul 17.00 WIB.