Kamera ETLE Hadir di 34 Provinsi, Ini 6 Kebiasaan Buruk Saat Berkendara yang Perlu Dihindari

Sabtu, 24 September 2022 | 11:22 WIB
Kamera ETLE Hadir di 34 Provinsi, Ini 6 Kebiasaan Buruk Saat Berkendara yang Perlu Dihindari
Salah satu peranti ETLE Mobile, tampak Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri mengumumkan ETLE Tahap Ketiga telah dilakukan, sehingga peranti tilang elektronik ini lengkap hadir di 34 Provinsi di Indonesia.

Untuk itu, perilaku berkendara yang tertib serta etika berlalu lintas akan terpantau setiap saat.

Pengemudi pantang lengah bila tidak ingin dikirim bukti pelanggaran.

Dikutip dari Auto2000, berikut adalah enam kebiasaan yang sebaiknya tidak dilakukan para pengguna jalan raya:

Baca Juga: Korlantas Pastikan ETLE Sudah Tersebar di 34 Provinsi

Dilarang Memonopoli Lajur Jalan

  • Usahakan tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.
  • Juga saat berada di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas. Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tidak nyaman.
Ilustrasi perempuan memakai smartphone/ponsel sembari mengemudi. (Shutterstock)
Ilustrasi perempuan memakai smartphone sembari mengemudi [Shutterstock].

Dilarang Bermain Gadget

  • Meskipun berkali-kali diingatkan, tetap ada pengemudi yang bermain ponsel atau gadget. Seringkali mereka tidak sadar akan pergerakan kendaraan saat sibuk dengan ponsel. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.
  • Hal ini juga berbahaya karena hilangnya konsentrasi terhadap kondisi jalan dapat berisiko menyebabkan kecelakaan.

Dilarang Belok Tanpa Sinyal Lampu Sein

  • Sebelum persimpangan yang dituju, dari jauh pengendara harus memberikan tanda akan berbelok. Dengan begitu, pengguna jalan lainnya siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.
Klakson mobil. [Shutterstock]
Klakson mobil [Shutterstock]

Dilarang Bunyikan Klakson Sembarangan

  • Klakson berguna untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh dibunyikan semaunya sehingga mengganggu sekitar.
  • Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat.
  • Termasuk dalam aturan ini adalah pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.
Ilustrasi jenis rambu lalu lintas. (Pexels/Athena)
Ilustrasi jenis rambu lalu lintas. (Pexels/Athena)

Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Korlantas Gladi Rekayasa Lalu Lintas KTT G20 untuk Sektor Walrolakir

  • Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.

Dilarang Bersikap Egois

  • Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah atau terjadi road rage.
  • Seperti menyerobot antrean di gerbang tol atau SPBU. Atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok.
  • Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, maka sebaiknya melakukan hal sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI