Suara.com - Dalam berkendaraan, baik roda dua, roda empat, dan seterusnya, bukti legalitas yang mesti ada yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan. Sementara pelanggaran lalu lintas saat berkendara akan diberikan sanksi yang dicantumkan dalam bukti pelanggaran atau tilang.
Sistem kepemilikan BPKB ini masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga hari ini. Demikian pula untuk tilang.
Pasti terlintas di benak, siapakah sosok yang telah berjasa mencetuskan dua ide menarik ini?
Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, marilah kita kenang sejenak sosok pencetus dua dokumen penting sehubungan hukum yang menyangkut kendaraan bermotor.
Baca Juga: Dikenal Gahar, MP Ambarita Baru Kali Perdana Touring Jarak Jauh Pakai Skutik
Dikutip dari laman NTMC Polri, Mayjen Pol (Purn) Drs Ursinus Elias Medellu adalah sosok polisi pencetus ide BPKB serta tilang. Sosok yang berpulang pada 2012 ini lahir di Sangihe, bagian dari Kepulauan Sangihe-Talaud, Sulawesi Utara, 16 April 1922.
Dikenal sebagai Polisi sederhana, semasa hidupnya tinggal di Jalan Otista III, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara Kota, Jakarta Timur.
Ia adalah Polisi yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian yang kini bernama Korlantas. Yaitu pada rentang waktu 1965 hingga 1972. Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada 1960-an.
Untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Kala itu, Drs Ursinus Elias Medellu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat Komisaris Besar Polisi. Sebagai penggagas, ia membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang BPKB.
Sayangnya pihak Kepolisian terbentur masalah biaya. Sehingga proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Kini sistem yang dikembangkan Mayjen Pol (Purn) Drs Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.
Atas jasanya pula, penegakan hukum atas keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor serta ketertiban berlalu lintas bisa terus diimplentasikan hingga kini.
Terima kasih atas warisan berharganya, Mayjen Pol (Purn) Drs Ursinus Elias Medellu.