Suara.com - Sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement 2015 dalam menurunkan global warming, sejak awal industri otomotif nasional membangun pemahaman bahwa kendaraan bermotor memiliki dua syarat utama. Yaitu emisi gas buang rendah dan ramah lingkungan.
Berkenaan Inpres 7/2022 mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga termasuk BUMN, GAIKINDO dan industri otomotif nasional mengaplikasikannya.
"Kendaraan bermotor listrik seperti HEV (Hybrid Electric Vehicle), PHEV (Plug-In Hybrid Electric Vehicle), BEV (Battery Electric Vehicle) ataupun FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle) atau kendaraan bermotor yang menggunakan hidrogen sebagai bahan bakarnya adalah kendaraan bermotor masa depan yang saat ini keberadaannya semakin nyata," jelas Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO.
Menurutnya, saat ini Industri otomotif Indonesia telah menyediakan kendaraan bermotor listrik hasil produksi dalam negeri anggota GAIKINDO. Termasuk jenis kendaraan penumpang maupun komersial ringan, dalam rentang kisaran harga Rp 200-300 juta, Rp 400-600 juta, dan di atas Rp 600 juta.
Baca Juga: Hyundai Gelar KTT G20 Driver Training, Woojune Cha Sebutkan Game Changer Industri Otomotif Indonesia
Ketersediaan merek dan varian kendaraan bermotor listrik akan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah.
GAIKINDO menyatakan adanya tantangan yang perlu dihadapi industri otomotif Indonesia di masa mendatang. Yaitu untuk terus meningkatkan jenis dan jumlah kendaraan bermotor listrik yang diproduksi di Indonesia. Juga terus berkontribusi sebagai salah satu industri pahlawan devisa negara.
"Tantangan yang dihadapi industri otomotif Indonesia ke depan adalah terus meningkatkan jenis dan jumlah kendaraan listrik hasil produksi nasional, dan terus mengembangkan industri otomotif Indonesia secara global," ujar Yohannes Nangoi.
Baca Juga: Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik