Para Pengemudi Ojek Manokwari Sesuaikan Tarif Dasar Layanan Setelah Kenaikan Harga BBM

Jum'at, 23 September 2022 | 07:46 WIB
Para Pengemudi Ojek Manokwari Sesuaikan Tarif Dasar Layanan Setelah Kenaikan Harga BBM
Pengemudi ojek di Manokwari [ANTARA/Tri Adi Santoso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat, moda transportasi ojek menjadi pilihan utama anggota masyarakat. Mereka mulai meninggalkan angkutan umum untuk transportasi jarak dekat dalam kota.

Dikutip dari kantor berita Antara, kekinian Persatuan Pejasa Roda Dua Manokwari (Perprama) menyesuaikan tarif dasar layanan ojek di wilayahini setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Perprama Carlos C Maryen di Manokwari, Kamis (22/9/2022) menyebutkan bahwa penyesuaian tarif ojek di wilayah kota yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 atau naik 100 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya. Kenaikan ini terpaksa dilakukan untuk merespons kondisi terkini.

Ketua Perprama Manokwari Carlos C Maryen [ANTARA/Tri Adi Santoso]
Ketua Perprama Manokwari Carlos C Maryen [ANTARA/Tri Adi Santoso]

"Kami hanya menentukan tarif dasar di wilayah kota, karena secara umum tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2007 tentang tarif ojek sesuai dengan kesepakatan antara pemberi jasa dan penumpang," jelas Carlos C Maryen.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Korlantas Gladi Rekayasa Lalu Lintas KTT G20 untuk Sektor Walrolakir

Kenaikan tarif ojek di Manokwari disebutkannya mulai diberlakukan 20 September 2022 melalui berbagai pertimbangan pengurus Perprama. Yaitu antara lain menyikapi penyesuaian harga BBM pada 3 September 2022.

"Sebelum menaikkan tarif kami menunggu selama 17 hari, karena banyak demo penolakan sehingga yang kami takutkan ketika tarif sudah dinaikkan justru harga BBM berubah lagi," jelas Carlos C Maryen.

Selain itu, pengurus Perprama juga mendapati pengemudi ojek di Manokwari saat ini harus menggunakan BBM non-subsidi (Pertamax) karena sulitnya mengakses BBM subsidi (Pertalite) akibat antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Kalau memilih Pertalite harus antre di SPBU cukup lama, kalau hanya mengantre maka pengemudi ojek tidak bisa bekerja sehingga mau tidak mau mereka menggunakan Pertamax," papar Carlos C Maryen soal pengemudi mesti mendapatkan bahan bakar dengan durasi antrean tidak lama.

Baca Juga: Bansos Sembako Polres Solok Kepada Pengemudi Angkutan Umum dan Ojek Terdampak Kenaikan BBM

Ia menambahkan bahwa penyesuaian harga hanya batas minimal tarif pengemudi roda dua. Secara umum pengguna jasa dan pemberi jasa ojek berhak menentukan tarif sesuai kesepakatan di titik awal penjemputan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI