Suara.com - Pemerintah sedang menggencarkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di berbagai daerah di Indonesia.
Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut.
Hal ini diungkap dalam Workshop Nasional yang diselenggarakan The International Council on Clean Transportation (ICCT) bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) bertajuk "Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Indonesia", Rabu (21/9/2022) di Sari Pacific Hotel, Jakarta.
Salah satu regulasi dan strateginya adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019. Terbaru, ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional.
"Serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Supriyadi.
Sebelum ada instruksi dari Presiden Joko Widodo, Pemerintah DKI Jakarta sudah menggunakan kendaraan listrik, khususnya pada armada bus Transjakarta. Bus listrik Transjakarta resmi beroperasi pada Maret 2022 sejumlah 30 unit.
![Warga bersiap menaiki Bus Listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (20/9/2022). [NTARA FOTO/Reno Esnir/tom].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/20/35978-bus-listrik-transjakarta-di-terminal-blok-m.jpg)
Payung hukumnya Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang berketahanan Iklim. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, Pergub DKI Jakarta berisi tiga komitmen pembangunan rendah karbon.
Pertama, implementasi 100 bus listrik pada rute Transjakarta sampai akhir 2022. Kedua, mengganti separuh bus Jakarta menjadi armada listrik secara bertahap sampai 2025.
Baca Juga: Pemprov Jabar Alokasikan Anggaran untuk Sewa 26 Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas
"Ketiga, akan mengganti 100 persen armada Bus Rapid Transit (BRT) dengan bus listrik pada 2030," ujarnya.