Suara.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 berisi percepatan pelaksanaan program penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan pemerintah daerah siap diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Cianjur atau Pemkab Cianjur.
Dikutip dari kantor berita Antara, Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur padan Rabu (21/9/2022) menyatakan bahwa Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menganggarkan dana untuk pembelian secara bertahap kendaraan roda empat atau mobil listrik jenis hybrid sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 pada APBD 2023.
Dipaparkannya bahwa saat ini sejumlah kepala dinas belum memiliki kendaraan operasional dan banyak yang sudah tidak layak pakai. Sehingga pembelian kendaraan dinas listrik akan dilakukan pada 2023.
"Karena sudah keluar Inpres, kami akan membeli kendaraan listrik. Untuk beberapa orang kepala dinas jenis hybrid karena letak geografis Cianjur yang luas dan belum memiliki pengisian mobil listrik (SPKLU)," tutur Herman Suherman.
Bupati Cianjur menyatakan pihaknya siap menjalankan rencana pembelian mobi listrik di tahun depan karena anggaran perubahan di 2022 masih fokus untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah yang menjadi prioritas.
"Bertahap dulu, nanti untuk jumlah kami akan sesuaikan dengan pengajuan dari dinas terkait," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cianjur, Ahmad Danial mencatat ada enam kepala dinas yang belum memiliki kendaraan dinas, sehingga pihaknya mengalokasikan anggaran belanja mobil listrik sesuai perintah Bupati Cianjur.
"Kemungkinan tiga unit dulu mobil listrik yang akan dibeli dan tiga lagi masih mobil dengan BBM karena harganya mahal, kalau anggaran memungkinkan tahun depan bisa jadi ditambah," ujarnya memberikan detail jumlah mobil terelektrifikasi yang akan dibeli.
Baca Juga: Pemprov Jabar Alokasikan Anggaran untuk Sewa 26 Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas