Suara.com - Pada hari ini, Kamis (22/9/2022) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Bagi anggota masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP dan SIM asli disertai salinan fotokopi. Kemudian mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Gorontalo Utara Bagikan Pelindung Kepala
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon SIM juga dikenai biaya Rp 60.000 untuk tes psikologi di lokasi.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, para pemohon diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). Yaitu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Berikut daftar lima lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya pada hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.