Suara.com - Penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Pemprov Jabar sudah mengalokasikan anggaran untuk menyewa 26 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Ia menambahkan pilihan untuk menyewa kendaraan listrik diambil karena Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan perubahan standar biaya mobil dinas untuk listrik.
"Beleid lama masih mengatur kendaraan dinas berbasis cc dan BBM. Jadi, kami belum bisa beli karena standar biaya kendaraan untuk eselon II itu masih BBM. Jadi, harganya belum masuk, kita saat ini sewa dulu," jelas Ai Saadiyah Dwidaningsih.
Baca Juga: Bakal Menghemat 3,5 Juta Metrik Ton Emisi, Hertz Pesan Ratusan Ribu Mobil Listrik General Motors
Ia menuturkan kendaraan listrik yang disewa pun akan dilakukan bertahap, yang mana tidak seluruhnya pejabat organisasi perangkat dinas menggunakannya.
Dan disebutkannya bahwa kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Yaitu lebih efisien dan ramah lingkungan.
Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen mendorong peralihan kendaraan dinas berbasis bahan bakar fosil ke listrik.
"Kami sebenarnya sudah mencoba memulai lebih dulu. Sebelum Inpres 7 Tahun 2022 itu, Jabar sudah duluan mengalokasikan anggaran pada tahun depan untuk kendaraan dinas listrik," pungkasnya.
Baca Juga: Tren Kendaraan Elektrifikasi Meningkat, Pahami Terlebih Dahulu Jenisnya Sebelum Membeli