Suara.com - Kendaraan surat sebelah adalah mobil atau sepeda motor yang hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meminta masyarakat tidak membeli kendaraan surat sebelah ini, karena bisa jadi barang curian.
"Jika permintaan dari masyarakat tinggi, maka tingkat pencurian kendaraan bermotor di daerah ini akan terus meningkat," jelas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar di Padang.
Menurutnya, saat ini banyak anggota masyarakat yang membeli kendaraan bodong dengan surat-surat tidak lengkap karena memang harga lebih murah.
Baca Juga: Kemenhub Akan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Tenaga Listrik
Pengertian kendaraan bodong atau kendaraan surat sebelah ini harus diedukasikan kepada masyarakat agar tidak lagi membeli barang kategori itu karena jelas melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana.
Dilanjutkan Kombes Pol Dwi Sulistyawan bahwa ia melihat penjualan kendaraan bermotor dengan surat-surat tidak lengkap banyak dijual di media sosial. Pihak Kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengembangan mengenai kendaraan surat sebelah.
"Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah ditangkap dan melakukan pengawasan di media sosial untuk mengungkap bandar penjualan kendaraan tak lengkap ini," tandasnya.
Ia mengatakan saat ini aksi pencurian kendaraan bermotor cukup marak terjadi apalagi adanya pembatasan saat pandemi COVID-19 ini berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
"Ekonomi masyarakat sulit dan banyak pengangguran maka terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor. Pencurian ini juga disebabkan pemilik yang cuek atau abai terhadap keamanan kendaraan mereka," jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Baca Juga: Ada Ceruk Pasar Menarik, PT AHM Siap Kenalkan Sepeda Motor Listrik Seperti Roadmap Global Honda?
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap 54 kasus pencurian dalam dua pekan melalui Operasi Sikat yang digelar 18-31 Agustus 2022.
Dari 54 kasus tersebut, 22 kasus merupakan target operasi dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan 6 Polres jajaran, sementara 32 sisanya merupakan non target operasi.
“Ada 62 tersangka diamankan pengungkapan kasus tersebut dan semuanya terjaring dalam Operasi Sikat Singgalang yang dilakukan pada 18 hingga 31 Agustus 2022," katanya.
Operasi Sikat Singgalang 2022 merupakan operasi kewilayahan, yang artinya tidak seluruh Polda melaksanakan karena adanya peningkatan eskalasi gangguan Kamtibmas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
"Ada 51 kasus curat dan tiga kasus curat yang kita ungkap dengan 62 tersangka," pungkasnya.