Suara.com - Wilayah Jawa Tengah mencatat total denda dari pelanggaran lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai Rp 27,8 miliar. Penindakan ini dilakukan sejak awal 2022 hingga sekarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jumlah pelanggaran di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.
"Jadi tilang ETLE kami adalah yang terbesar dari Polda lain. Yang telah kami amankan hasil dendanya saja hampir Rp 27,826 miliar," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi dikutip dari NTMC Polri.
Ia menjelaskan, ada 636.764 pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE. Dan dari 636.764 pelanggar kemudian divalidasi menjadi 479.412, lalu 470.768 dikirimi surat tilang dan terkonfirmasi sejumlah 241.158.
Baca Juga: Farewell to The Queen, Jaguar State Hearse Mengantar Ratu Elizabeth II ke Peristirahatan Terakhir
Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas.
"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan, penindakan yang dilakukan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman bagi masyarakat. Namun memberikan edukasi terkait tata tertib lalu lintas agar kejadian fatal tidak terjadi.
"Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," imbuhnya.
Baca Juga: Obituari: Sri Ratu Elizabeth II Mangkat, Dunia Otomotif Kehilangan Driver dan Mekanik Andal