Suara.com - Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor Berbahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.
Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
![Pameran dan Parade Kendaraan Bermotor Listrik dilangsungkan di seputaran Monumen Nasional [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/08/31/32774-pameran-dan-parade-kendaraan-bermotor-listrik-3.jpg)
"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," ujar Menhub dalam keterangannya.
Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.
"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ucap Menhub.
Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Namun jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).
Baca Juga: Pemerintah Segera Percepat Konversi Motor Listrik
Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional Rp 9,5 juta.