Suara.com - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa biaya untuk konversi sepeda motor Bahan Bakar Minyak atau BBM ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) masih cukup tinggi. Yaitu sekitar Rp 15 juta.
Akan tetapi bila permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
Dikutip dari kantor berita Antara, atas dasar cukup tingginya biaya konversi ini maka Departemen Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi.
“Kami bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Berminat Beli Mobil Listrik? Intip Lagi Biaya Pengisian Ulang Baterainya
Subsidi konversi ini dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah (pemdaa) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Kemenhub juga menerbitkan sejumlah regulasi. Pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Selain subsidi, Kementerian Perhubungan juga menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional. Seperti biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan konvensional Rp 9,5 juta.
“Ke depan kami upayakan uji tipe digratiskan. Lalu uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” tukas Budi Karya Sumadi.