Suara.com - Akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,ada 17.000 pengemudi angkutan umum di Kota Medan, Sumatera Utara akan mendapatkan bantuan.
Dikutip dari kantor berita Antara, nominal subsidi adalah Rp 600.000 dan diberikan Pemerintah Kota Medan atau Pemkot Medan.
"Sekitar 17.000 pengemudi angkot (angkutan kota), becak motor, dan ojek daring mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000," jelas Iswar Lubis, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan di Medan, Minggu (18/9/2022).
Bantuan diberikan selama tiga bulan ke depan atau hingga Desember 2022. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah melonjaknya harga bahan pokok.
Baca Juga: Obituari: Sri Ratu Elizabeth II Mangkat, Dunia Otomotif Kehilangan Driver dan Mekanik Andal
Ia menambahkan, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan kebijakan bahwa anggota masyarakat yang menggunakan jasa angkutan kota mendapat subsidi Rp 1.500 per orang.
Pemkot Medan mengalokasikan dana alokasi umum dan dana bagi hasil dua persen. Yaitu Rp 30 miliar untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
"Dari ongkos angkot kini Rp 6.500 per orang, warga yang menggunakan jasa angkot cukup membayar Rp 5.000. sedangkan sisanya Rp 1.500 nanti Pemkot Medan yang membayar," ungkap Iswar Lubis.
Pihaknya tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan itu melalui aplikasi.
Sebagai catatan, subsidi Rp 1.500 tidak diberikan kepada seluruh angkot di Kota Medan. Iswar Lubis menyatakan telah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda) Kota Medan untuk menetapkan 1.000 unit angkot bersubsidi hingga Desember 2022.
"Hampir 1.000 angkot bersubsidi yang kami siapkan. Angkot itu akan diberi stiker penanda. Jika tidak ada stiker, ongkosnya tetap Rp 6.500 per orang,"tutup Iswar Lubis memberikan penjelasan operasional angkot bersubsidi.