Persiapan Kendaraan Dinas Tenaga Listrik, Pemprov Lampung Usulkan SPKLU Ditambah dan Terapkan Sistem Tukar Baterai

Jum'at, 16 September 2022 | 23:39 WIB
Persiapan Kendaraan Dinas Tenaga Listrik, Pemprov Lampung Usulkan SPKLU Ditambah dan Terapkan Sistem Tukar Baterai
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU milik PLN [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekinian, di Lampung telah tersedia tiga titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Yaitu berlokasi di Rest Area Kilometer 20 Tol Trans-Sumatera, dan Rest Area Tol Trans-Sumatera Kilometer 49A.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta tambahan SPKLU di daerahnya untuk mendukung konversi energi.

"Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Ini jadi peluang untuk mendukung konversi energi," jelas Kusnardi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung di Bandarlampung, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Polri Persiapkan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20 dan IKN

Dengan dikeluarkannya instruksi tadi, maka diperlukan pula langkah persiapan dalam penyediaan jaringan SPKLU.

"Di daerah juga harus ditambah dan disiapkan lagi SPKLU di sejumlah titik," tandasnya.

Dengan penambahan jumlah SPKLU dapat mempermudah konversi energi dari fosil menjadi listrik terutama di sektor transportasi.

"Kalau semua kendaraan dinas sudah pakai mobil listrik, bila bepergian ke daerah harus ada SPKLU agar mudah saat kehabisan daya. Kalau bisa disediakan yang langsung tukar baterai saja agar lebih cepat, sebab untuk menunggu dua jam lamanya untuk melakukan isi daya terlalu lama," lanjut Kusnardi.

Dengan menggunakan sistem tukar baterai mobil listrik, maka mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengisian bahan bakar listrik bagi kendaraan.

Baca Juga: Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo: Pengembangan Prototipe Kendaraan Listrik Sudah Mulai 2010

Dalam satu SPKLU membutuhkan daya sebesar 27 kilowatt atau setara 32.000 volt ampere, dan pengisian daya satu kendaraan listrik memakan waktu selama 45 menit hingga 1 jam.

"Untuk kendaraan dinas di Lampung, sistemnya sewa, ada peluang besar saat kontrak habis semua bisa konversi ke kendaraan listrik," tambahnya.

Menurut dia, dengan penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mempercepat pula penyerapan bersih (net sink) karbon di daerahnya.

"Kendaraan listrik ini lebih bersih karena tidak ada pembakaran saat digunakan, dan memang secara ekonomi lebih murah serta sustainable. Yang jelas konversi energi ke energi terbarukan penting dilakukan," pungkas Kusnardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI