Suara.com - Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapan untuk penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Dikutip dari kantor berita Antara, pada Jumat (16/9/2022) Benyamin Davnie menyebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik akan menjadi kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," paparnya.
Sebelum menyampaikan pandangan ini, pada Kamis (15/9/2022) Wali Kota Tangerang Selatan itu menghadiri Customer Gathering PLN di The Spring Club, Gading Serpong.
Dalam kesempatan tadi ia menyatakan telah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan.
"Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," jelas Benyamin Davnie tentang tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi jajarannya.
Dan ia juga mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional. Saya mengikuti Instruksi Presiden, penggunaan kendaraan listrik pasti efisien, sangat baik untuk lingkungan," kata Benyamin Davnie.
Setelah menerima Inpres Nomor 7 tahun 2022, Pemkot Tangsel akan menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Komitmennya menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kami juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan," tutupnya.