Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan persiapan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali. Salah satunya untuk sektor transportasi darat dan pengamanan.
Dikutip dari kantor berita Antara, satu negara akan menggunakan 15 mobil listrik. Terdiri dari 10 rangkaian VVIP dan 5 rangkaian untuk pasangan kepala negara atau pemerintahan.
Berikut perinciannya:
- Rombongan VVIP disiapkan 123 unit Genesis G80
- Delegasi tersedia 246 unit Hyundai IONIQ 5
- "Lead car" berupa 124 unit Hyundai IONIQ
- Pengamanan disiapkan 123 unit Lexus UX300e
- Kendaraan motor untuk patroli pengawalan 290 unit
- Kendaraan operasional 300 unit Wuling Air EV
Sementara itu, dalam peta jalan kendaraan listrik Indonesia, ditargetkan ada 2 juta unit digunakan Indonesia dalam tiga tahun mendatang, pada 2025.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa kendaraan listrik yang disediakan untuk KTT G20 bisa dijual selepas acara itu.
"Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannnya. Mana yang harus digunakan, mana yang mungkin dijual ke swasta," paparnya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Hali ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur, ada beberapa jenis yang digunakan. Mewah, sedang, dan sudah ada rencana penggunaannya," lanjut Ma'ruf Amin.
Baca Juga: FIVE Bergabung dalam Konsorsium Produsen Baterai Sepeda Motor Listrik Tukar Pakai
"Sesuai dengan Inpres, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan prioritas. Pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat pakai kendaraan listrik dan infra struktur tempat-tempat pengisian sudah tersedia," tambahnya.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Isi Instruksi Presiden itu agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program ini.
Kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.