Selalu Waspada Selagi Mengemudikan Kendaraan, Ini Imbauan Polda Jateng Tentang Jam Rawan Kecelakaan

Jum'at, 16 September 2022 | 08:07 WIB
Selalu Waspada Selagi Mengemudikan Kendaraan, Ini Imbauan Polda Jateng Tentang Jam Rawan Kecelakaan
Ilustrasi mengantuk saat mengemudi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, konsentrasi pengemudi serta kondisi fisik prima dibutuhkan sebagai pendukung keselamatan berlalu lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Aidil Fitri Syah menyatakan bahwa pukul 21.00 hingga 05.00 WIB adalah jam rawan kecelakaan di jalan tol maupun jalan non-tol.

"Dari kanalisasi anatomi tentang waktu terjadinya kecelakaan, diketahui jam rawan tersebut antara pukul 9.00 malam sampai 5.00 subuh," jelas AKBP Aidil Fitri Syah dalam diskusi "Upaya Pencegahan Kecelakaan di Jawa Tengah" di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Kondisi mobil user kecelakaan beruntun di Jalan Tol Solo-Semarang. (Suara.com/RS Prabowo)
Kecelakaan beruntun di Jalan Tol Solo-Semarang. (Suara.com/RS Prabowo)

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, pihaknya berpatroli dengan para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, satuan tugas respons cepat untuk mengatasi kecelakaan juga akan diaktifkan kembali.

Satuan tugas ini terdiri atas unsur Kepolisian, dinas perhubungan, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

"Harapannya, tim terdekat dengan lokasi kecelakaan bisa lebih cepat datang untuk memberikan pertolongan," papar AKBP Aidil Fitri Syah.

Disampaikannya pula bahwa sejumlah kejadian kecelakaan yang terjadi di Jawa Tengah sebagian besar akibat kelelahan.

"Jawa Tengah merupakan titik lelang antara Jawa Barat dan Jawa Timur," tandasnya.

Baca Juga: Bupati Achmad Fauzi Jadi Kepala Daerah Jatim Pertama yang Gunakan Mobil Listrik

Dan rata-rata korban kecelakaan yang terjadi beberapa daerah di Jawa Tengah bukanlah anggota masyarakat dari provinsi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI