Suara.com - Dalam perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, konsentrasi pengemudi serta kondisi fisik prima dibutuhkan sebagai pendukung keselamatan berlalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Aidil Fitri Syah menyatakan bahwa pukul 21.00 hingga 05.00 WIB adalah jam rawan kecelakaan di jalan tol maupun jalan non-tol.
"Dari kanalisasi anatomi tentang waktu terjadinya kecelakaan, diketahui jam rawan tersebut antara pukul 9.00 malam sampai 5.00 subuh," jelas AKBP Aidil Fitri Syah dalam diskusi "Upaya Pencegahan Kecelakaan di Jawa Tengah" di Semarang, Kamis (15/9/2022).
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, pihaknya berpatroli dengan para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, satuan tugas respons cepat untuk mengatasi kecelakaan juga akan diaktifkan kembali.
Baca Juga: Bupati Achmad Fauzi Jadi Kepala Daerah Jatim Pertama yang Gunakan Mobil Listrik
Satuan tugas ini terdiri atas unsur Kepolisian, dinas perhubungan, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Harapannya, tim terdekat dengan lokasi kecelakaan bisa lebih cepat datang untuk memberikan pertolongan," papar AKBP Aidil Fitri Syah.
Disampaikannya pula bahwa sejumlah kejadian kecelakaan yang terjadi di Jawa Tengah sebagian besar akibat kelelahan.
"Jawa Tengah merupakan titik lelang antara Jawa Barat dan Jawa Timur," tandasnya.
Baca Juga: Bertandang ke Booth Daihatsu di GIIAS The Series Surabaya 2022, Desain Seru Sudah Menunggu
Dan rata-rata korban kecelakaan yang terjadi beberapa daerah di Jawa Tengah bukanlah anggota masyarakat dari provinsi itu.
"Seperti kecelakaan di Kertek kemarin bus dari Surabaya, kecelakaan di tol Boyolali itu mobil dari Jakarta," imbuhnya.
Adapun beberapa kecelakaan lalu lintas menonjol di wilayah Jawa Tengah selama September 2022, antara lain kecelakaan di tol Boyolali dengan lima korban tewas. Lantas kecelakaan mobil travel di tol Batang dengan tujuh korban meninggal.
Selain itu terdapat pula kecelakaan bus pariwisata di simpang Kertek, Wonosobo, yang meminta tujuh korban jiwa.
Dari beberapa artikel Suara.com terdahulu disebutkan bahwa kegiatan mengemudi utamanya perjalanan jauh mesti menerapkan jeda atau istirahat. Baik roda dua maupun roda empat.
Antara lain berhenti mengemudi setiap dua atau tiga jam sekali. Dengan tujuan mengatasi lelah atau fatique, serta menjaga fokus dan konsentrasi.