Suara.com - Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso di Semarang menyampaikan seputar implementasi Inpres No.7/2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dikutip dari kantor berita antara, Inpres ini akan menjadi contoh bagi masyarakat terkait dengan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
"Kami berharap pengadaan kendaraan, terutama kendaraan umum Bus Rapid Transit (BRT) Transjateng di kabupaten/kota juga mengacu pada Inpres ini, artinya dicontohkan kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik," paparnya seputar dukungan dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah soal kendaraan elektrifikasi.
Ia menyatakan pula bahwa gubernur, bupati wali kota di Jateng memberi contoh penggunaan kendaraan listrik yang aman dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Kurangi Konsumsi BBM, Secara Bertahap Pemprov DKI Jakarta Adakan Kendaraan Elektrifikasi
"Agar kendaraan-kendaraan dinas di Pemprov Jateng mulai 2023 disesuaikan dengan mobil listrik, ini terkait kebijakan pro lingkungan, kebijakan pembatasan penggunaan BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi," kata Hadi Santoso.
Terkait hal itu, Komisi D DPRD Jateng juga meminta Pemprov Jateng menyiapkan infrastruktur seperti tempat-tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
"Pemprov Jateng juga harus menyiapkan regulasi, kami akan berdiskusi dengan Dishub, Dinas ESDM untuk menyiapkannya, termasuk insentif dan disensentif bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, apakah terkait dengan keringanan biaya charging atau terkait pembayaran pajak yang ini bisa mempercepat proses migrasi kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik," pungkasnya.
Baca Juga: Bentuk Kampanye, Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional PLN UP 3 Ambon