Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dikutip dari keantor berita Antara, melalui Inpres itu, Kepala Negara memerintahkan kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi yang mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Konsumsi BBM Satu Unit Mobil Rata-Rata Tembus 1.500 Liter Setiap Tahun
Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.
"Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," jelas Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Elemen Pemprov, Pemkot, dan Pemkab Sulawesi Tenggara Sudah Gunakan Kendaraan Listrik
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu diharapkannya mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.
Meski Wakil Gubernur DKI Jakarta itu belum menyatakan secara detail tentang pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu, ia menambahkan Pemprov DKI sudah memulai menggunakan kendaraan bermotor listrik. Yaitu angkutan umum massal TransJakarta.
Saat ini, Pemprov DKI sudah menggunakan 30 unit bus listrik dan ditargetkan hingga 100 unit hingga akhir 2022.