Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Di dalamnya, presiden menginstruksikan kepada instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai dalam menunjang operasional.
Periklindo mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, dan berharap bisa dijalankan dengan baik menuju Indonesia yang lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, DFSK Siap Lengkapi Produk EV di Tanah Air
Ketua Umum Periklindo, Moeldoko mengatakan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Member Periklindo akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Moeldoko, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Inpres Nomor 7 tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Baca Juga: Dari GIIAS The Series Surabaya 2022: Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Beralih ke Kendaraan Listrik
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.