Memasuki Musim Hujan, Ini Aturan Pakai Lampu Hazard yang Benar untuk Sepeda Motor

Rabu, 14 September 2022 | 14:40 WIB
Memasuki Musim Hujan, Ini Aturan Pakai Lampu Hazard yang Benar untuk Sepeda Motor
Lampu belakang sepeda motor, termasuk bagian hazard. Sebagai ilustrasi (Thethao247.vn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk beberapa model sepeda motor terbaru, produsen sudah menyematkan fitur hazard atau lampu darurat. Namun pengguna mungkin belum paham benar peruntukan bagian ini sehingga malah salah kaprah.

Jadi, kita bisa jumpai lampu hazard yang salah dan malah membahayakan sesama pengguna jalan raya.

Sesuai artinya, hazard dalam Bahasa Inggris artinya bahaya. Jadi, lampu ini digunakan sebagai tanda yang memiliki potensi bahaya.

Yang tidak boleh dilakukan dengan lampu darurat [Facebook: RTMC Polda Jabar].
Yang tidak boleh dilakukan dengan lampu darurat. Dalam contoh dilakukan untuk mobil namun aplikatif pada roda dua [Facebook: RTMC Polda Jabar].

Aturan lampu hazard di Indonesia diatur pemerintah, simak Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi: "setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Baca Juga: Kereta Merta Ratu Elizabeth II Menyiratkan Pesan Mendalam: Ingin Selalu Dekat Rakyatnya

Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain di antaranya lampu darurat atau hazard dan senter. Sementara definisi "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Berikut serba-serbi penggunaan lampu hazard seperti dikutip dari laman Deltalube:

Penggunaan lampu hazard yang salah

Pertama dan paling sering dijumpai saat hujan deras. Banyak orang menganggap lampu hazard berguna agar kendaraannya terlihat orang lain saat hujan.

Lampu hazard yang berkedip akan membuat pengendara lain bingung. Ditambah lagi, pantulan lampu hazard akan bias dengan air hujan, sehingga malah makin mengganggu pandangan pengendara lain.

Baca Juga: Sambut Ratu Elizabeth II: London Macet, Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Berikan Penghormatan dalam Hujan

Cara paling aman agar kendaraan kita terlihat orang lain adalah menyalakan lampu utama. Jika hujan diiringi kabut, boleh sekaligus menyalakan lampu kabut.

Kedua, lampu hazard digunakan saat berkendara beriringan. Hazard dinyalakan dengan harapan mendapat prioritas dari kendaraan lain. Hal ini tentu salah besar.

Kemudian menyalakan hazard saat melaju lurus di perempatan jalan. Lampu hazard dianggap isyarat tidak belok kanan atau kiri, alias melaju lurus. Itu salah. Gunakan lampu sein sesuai arah belok. Jangan dilakukan mendadak pula.

Penggunaan lampu hazard yang benar

Berhenti di tepian jalan ini, misalnya untuk keperluan mengganti ban, memperbaiki kerusakan, atau kondisi darurat lainnya.

Tidak disarankan berhenti untuk alasan istirahat di tepian jalan, sembari menyalakan hazard.

Hazard juga bisa dipergunakan saat kondisi pengereman keras dan mendadak, agar pengemudi di belakang tahu ada kondisi bahaya di depan. Namun setelah kembali jalan, langsung matikan lampu hazard.

Ilustrasi kecelakaan (Unsplash)
Ilustrasi kecelakaan (Unsplash)

Kemudian, hazard juga bisa diaktifkan saat menemukan atau melintasi tempat kejadian kecelakaan. Hal ini untuk memberitahu kendaraan lain agar hati-hati melintasi area tersebut. Setelah usai, langsung matikan lampu hazard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI