Suara.com - Untuk beberapa model sepeda motor terbaru, produsen sudah menyematkan fitur hazard atau lampu darurat. Namun pengguna mungkin belum paham benar peruntukan bagian ini sehingga malah salah kaprah.
Jadi, kita bisa jumpai lampu hazard yang salah dan malah membahayakan sesama pengguna jalan raya.
Sesuai artinya, hazard dalam Bahasa Inggris artinya bahaya. Jadi, lampu ini digunakan sebagai tanda yang memiliki potensi bahaya.
![Yang tidak boleh dilakukan dengan lampu darurat [Facebook: RTMC Polda Jabar].](https://media.suara.com/pictures/original/2018/12/22/51205-yang-tidak-boleh-dilakukan-dengan-lampu-darurat.jpg)
Aturan lampu hazard di Indonesia diatur pemerintah, simak Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi: "setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain di antaranya lampu darurat atau hazard dan senter. Sementara definisi "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Berikut serba-serbi penggunaan lampu hazard seperti dikutip dari laman Deltalube:
Penggunaan lampu hazard yang salah
Pertama dan paling sering dijumpai saat hujan deras. Banyak orang menganggap lampu hazard berguna agar kendaraannya terlihat orang lain saat hujan.
Lampu hazard yang berkedip akan membuat pengendara lain bingung. Ditambah lagi, pantulan lampu hazard akan bias dengan air hujan, sehingga malah makin mengganggu pandangan pengendara lain.
Baca Juga: Kereta Merta Ratu Elizabeth II Menyiratkan Pesan Mendalam: Ingin Selalu Dekat Rakyatnya
Cara paling aman agar kendaraan kita terlihat orang lain adalah menyalakan lampu utama. Jika hujan diiringi kabut, boleh sekaligus menyalakan lampu kabut.