Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Melakukan Konversi Kendaraan Listrik

Selasa, 13 September 2022 | 20:28 WIB
Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Melakukan Konversi Kendaraan Listrik
Sepeda motor listrik. Sebagai ilustrasi [Unsplash/Ather Energy].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
  • Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
  • Diagram kelistrikan
  • Sertifikat Bengkel Konversi
  • Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
  • Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi

Pengujian kemudian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.

Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain. Usai melakukan uji tipe kendaraan maka akan keluar Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI