Tabrak Pengemudi yang Perbaiki Mobil di Bahu Jalan Layang Tol Jelambar, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 12 September 2022 | 20:20 WIB
Tabrak Pengemudi yang Perbaiki Mobil di Bahu Jalan Layang Tol Jelambar, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi mengemudi saat hujan [Envato Elements].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Jumat (9/9/2022) malam sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Layang Tol Dalam Kota, Jelambar, Jakarta Barat, kendaraan RW (64) mengalami masalah sehingga ia melakukan melakukan pengecekan di bahu jalan.

Tiba-tiba, dari arah belakang mobilnya ditabrak yang menyebabkannya terpental dan jatuh ke Kali Grogol di bawah jalan tol, sekira 18 m (simak lengkapnya di sini).

Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Lalu lintas Polres Jakarta Barat menetapkan MA sebagai tersangka. Ia adalah pengemudi kendaraan yang menabrak mobil korban. Yaitu saat berada di bahu jalan dari Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Lokasi pencarian seorang pria lansia berinisial W yang hilang di Kali Grogol, Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022), usai terjatuh dari Flyover Tol Dalam Kota karena ditabrak pengendara lain dari belakang. [ANTARA/Walda Marison]
Lokasi pencarian seorang pria lansia berinisial W yang hilang di Kali Grogol, Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022), usai terjatuh dari Flyover Tol Dalam Kota karena ditabrak pengendara lain dari belakang. [ANTARA/Walda Marison]

"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Korban Jatuh ke Kali Grogol Akibat Ditabrak Saat Perbaiki Mobil Telah Ditemukan Tim SAR

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.

"Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar AKP Hartono.

Akibat kejadian ini, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sedangkan korban ditemukan Tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu (10/9/2022) di Kali Grogol.

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Tim Pakai Motor Bronjong Antarkan Paket Sembako

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI