Kabupaten Kaimana, Papua Barat Berlakukan Tarif Baru untuk Trayek Angkutan Dalam dan Luar Kota

Senin, 12 September 2022 | 14:25 WIB
Kabupaten Kaimana, Papua Barat Berlakukan Tarif Baru untuk Trayek Angkutan Dalam dan Luar Kota
Petugas Suku Dinas Perhubungan Transportasi atau Sudinhubtrans melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan angkutan umum di kawasan terminal Pasar Minggu, Jakarta. Sebagai ilustrasi angkutan umum [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, para pengemudi angkutan umum di Kaimana menggelar mogok beroperasi pada Senin pekan lalu (5/9/2022) yang menuntut kenaikan tarif trayek angkutan umum di Kaimana. Aturan ini diberlakukan sejak 2008.

Sesuai tarif yang berlaku sejak 2008, rute angkot jurusan Kampung Coa menuju Terminal Pasar Baru Krooy berjarak sekitar 7 km ditetapkan Rp 7.000 dan dari Terminal Pasar Baru Krooy menuju Kota Kaimana berjarak sekitar 3 km ditetapkan Rp 5.000.

Dengan adanya kenaikan tarif BBM saat ini, organisasi supir angkot Kaimana menuntut kenaikan tarif angkutan dari Kampung Coa dan Trikora menuju Terminal Pasar Baru Krooy menjadi Rp 10.000, sedangkan untuk rute Bantemi dan Air Merah menuju Terminal Pasar Baru Krooy sebesar Rp 7.000. Adapun untuk rute dari Terminal Pasar Baru Krooy menuju Kota Kaimana disesuaikan dengan kondisi kenaikan harga BBM saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI