Kabupaten Kaimana, Papua Barat Berlakukan Tarif Baru untuk Trayek Angkutan Dalam dan Luar Kota

Senin, 12 September 2022 | 14:25 WIB
Kabupaten Kaimana, Papua Barat Berlakukan Tarif Baru untuk Trayek Angkutan Dalam dan Luar Kota
Petugas Suku Dinas Perhubungan Transportasi atau Sudinhubtrans melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan angkutan umum di kawasan terminal Pasar Minggu, Jakarta. Sebagai ilustrasi angkutan umum [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Organisasi Supir Angkot Kaimana, Amos Lesnussa di Kaimana, Senin (12/9/2022) menyatakan bahwa kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek angkutan dalam kota dan luar sudah dibahas dan disepakati Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, para pengelola angkutan umum di Kabupaten Kaimana menyambut positif pemberlakuan tarif baru itu. Yaitu menyesuaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini.

"Setelah kami melakukan koordinasi, komunikasi dan melakukan kajian dengan mempertimbangkan jarak tempuh, kebutuhan BBM per kilometer, serta ketentuan batas bawah dan batas atas tarif penumpang, maka tarif angkutan umum baik dalam kota maupun di luar kota disesuaikan kenaikan harga BBM saat ini," jelas Amos Lesnussa.

Pertemuan antara jajaran Dishub Kaimana dengan para pengelola angkutan umum di Kabupaten Kaimana untuk menyepakati kenaikan tarif trayek angkutan umum dalam kota maupun luar kota [ANTARA/HO-Isabela Wisang].
Pertemuan antara jajaran Dishub Kaimana dengan para pengelola angkutan umum di Kabupaten Kaimana untuk menyepakati kenaikan tarif trayek angkutan umum dalam kota maupun luar kota [ANTARA/HO-Isabela Wisang].

Para pengelola angkutan umum di Kaimana berharap tarif yang sudah disepakati itu tidak lagi mengalami perubahan dan segera ditetapkan dalam bentuk SK Bupati Kaimana.

Baca Juga: Misteri Raibnya Stiker dari Kereta Merta Ratu Elizabeth II Selama Perjalanan Bermobil

Habel Egana, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana menjelaskan bahwa tarif yang disepakati merupakan jalan tengah yang diambil Dishub Kaimana setelah melakukan kajian terkait jarak tempuh dan lainnya.

"Setelah kami melakukan survei di lapangan dan melihat kembali aturan terkait batas atas dan batas bawah tarif penumpang, termasuk menghitung kebutuhan BBM per jarak tempuh kendaraan, kami kemudian mengambil jalan tengah dengan tarif tidak membebankan penumpang maupun pengusaha angkutan," kata Habel Egana.

Tarif yang telah disepakati bersama nantinya akan disampaikan kepada Bupati Kaimana guna disahkan menjadi tarif resmi angkutan umum di Kabupaten Kaimana.

Sementara itu, Daniel Irto Batto, Kepala Dishub Kaimana mengatakan penyesuaian tarif angkutan umum yang disepakati akan segera disahkan kepala daerah untuk dijadikan tarif resmi angkutan umum di Kaimana.

Ia menginstruksikan para penyedia jasa roda dua maupun roda empat agar patuh pada kesepakatan yang sudah diambil, serta selalu mengutamakan keselamatan penumpang saat memberikan pelayanan.

Baca Juga: Tractor Guard of Honour: Cara Petani Berikan Penghormatan Terakhir kepada Kereta Merta Ratu Elizabeth II

"Hak-hak penumpang terkait uang kembalian juga harus dipenuhi. Jangan sampai karena tidak ada uang receh hak penumpang diabaikan. Sebelum beroperasi pastikan membawa uang kecil supaya ketika ada penumpang yang membayar lebih sisanya bisa dikembalikan," ungkap Daniel Irto Batto.

Sebelumnya, para pengemudi angkutan umum di Kaimana menggelar mogok beroperasi pada Senin pekan lalu (5/9/2022) yang menuntut kenaikan tarif trayek angkutan umum di Kaimana. Aturan ini diberlakukan sejak 2008.

Sesuai tarif yang berlaku sejak 2008, rute angkot jurusan Kampung Coa menuju Terminal Pasar Baru Krooy berjarak sekitar 7 km ditetapkan Rp 7.000 dan dari Terminal Pasar Baru Krooy menuju Kota Kaimana berjarak sekitar 3 km ditetapkan Rp 5.000.

Dengan adanya kenaikan tarif BBM saat ini, organisasi supir angkot Kaimana menuntut kenaikan tarif angkutan dari Kampung Coa dan Trikora menuju Terminal Pasar Baru Krooy menjadi Rp 10.000, sedangkan untuk rute Bantemi dan Air Merah menuju Terminal Pasar Baru Krooy sebesar Rp 7.000. Adapun untuk rute dari Terminal Pasar Baru Krooy menuju Kota Kaimana disesuaikan dengan kondisi kenaikan harga BBM saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI