Pendapatan Mitra Pengemudi Terjaga Setelah Kenaikan Tarif Ojek Online, Kini Hadir GrabBike Hemat

Senin, 12 September 2022 | 11:44 WIB
Pendapatan Mitra Pengemudi Terjaga Setelah Kenaikan Tarif Ojek Online, Kini Hadir GrabBike Hemat
Aplikasi Grab termasuk GrabBike [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir pekan lalu, Minggu (11/9/2022) telah diberlakukan kenaikan tarif ojek dalam jaringan atau ojek daring alias ojek online (ojol).

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Grab Indonesia memperkenalkan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar. Layanan ini bisa dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

"Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau," jelas Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia pada Senin (12/9/2022).

Grab Motor Listrik yang siap mengaspal di Cikarang. [instagram]
Grab Motor Listrik. Sebagai ilustrasi layanan Grab Indonesia [instagram]

Disebutkan bahwa penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Misteri Raibnya Stiker dari Kereta Merta Ratu Elizabeth II Selama Perjalanan Bermobil

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai aturan pemerintah, juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Daftar tarif baru untuk layanan GrabBike:

  • Zona 1 yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 8.000-Rp 10.000, dan tarif per km Rp 2.000-Rp 2.500.
  • Zona 2 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 10.200 - Rp 11.200, dan tarif per km Rp 2.550 - Rp 2.800.
  • Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua memiliki tarif dasar minimum Rp 9.200 - Rp 11.000 dan tarif per km Rp 2.300 - Rp 2.750.

Dan penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai layanannya masing-masing.

Baca Juga: Tractor Guard of Honour: Cara Petani Berikan Penghormatan Terakhir kepada Kereta Merta Ratu Elizabeth II

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI