Suara.com - Polisi menangkap dua orang warga Garut yang diduga hendak menimbun dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan harga mahal.
Kedua orang tersebut ditangkap belum lama ini oleh petugas Polsek Pameungpeuk, Garut di kawasan Garut Selatan. Menurut Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, keduanya ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli.
"Petugas curiga karena mobil pikap yang digunakan JM membuat puluhan jeriken," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah ditelusuri, pelaku diketahui mengangkut 75 jerigen berisikan BBM Subsidi dan non-subsidi. Terdiri dari 55 jerigen Pertalite, 5 jerigen Solar dan 15 jerigen Pertamax.
"Setelah diinterogasi, BBM tersebut ternyata merupakan milik RU, yang dijual kembali secara eceran di daerah Kecamatan Caringin," katanya.
Polisi kemudian mengamankan RU bersama barang bukti 75 jerigen BBM. Satu jerigen memiliki kapasitas 35L.
Berdasarkan perhitungan Polisi, total ada 2.100L BBM subsidi yang berhasil diamankan.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, tersangka membeli BBM subsidi tersebut di kawasan Cipatujah, Tasikmalaya. BBM kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat.
"RU ini sebagai pemilik sekaligus penjual. Dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 4-6 juta per bulan," pungkas AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Baca Juga: Belasan Mobil dengan Tangki Dimodifikasi Diamankan Polres Jayawijaya: Diduga Penimbun BBM Subsidi