Suara.com - Pada Rabu (7/9/2022), personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua mengamankan lima unit mobil yang diduga sebagai kendaraan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara sehari sebelumnya, Selasa (6/9/2022) para petugas ini sudah mengumpulkan 10 unit kendaraan dengan dugaan kasus serupa.
Dikutip dari kantor berita Antara, AKBP Hesman Napitupulu, Kapolres Jayawijaya di Wamena menyatakan bahwa kendaraan yang diamankan memiliki tangki modifikasi. Kendaraan-kendaraan yang diciduk ini mengatre di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) untuk mendapatkan BBM Subsidi.
"Dari razia di tiga lokasi, kami berhasil mengamankan lima mobil yang memiliki tangki BBM telah dimodifikasi, serta dua unit motor yang nomor polisinya telah diganti untuk mengantre BBM," jelas AKBP Hesman Napitupulu.
![Anggota Kepolisian saat memeriksa tangki BBM kendaraan di Jayawijaya [ANTARA/Ho/Polres Jayawijaya].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/08/66383-modifikasi-tangki-bbm-subsidi-01-antara.jpg)
Pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami kenakan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, di mana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000," tandasnya.
Kendaraan-kendaraan itu ditangkap sebelum mengisi BBM atau dalam posisi mengantre untuk mendapatkan BBM.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengantreBBM di APMS," kata AKBP Hesman Napitupulu.
Razia yang melibatkan Subdenpom Wamena ini dipimpin AKP Frets Lamahan, Kasat Samapta Polres Jayawijaya dan Ipda Ihlas, Kasat Lantas Polres Jayawijaya.
Mobil-mobil dengan tangki telah dimodifikasi tadi diduga membeli BBM subsidi dengan harga terjangkau di APMS. Kemudian dijual di luar dengan harga lebih mahal.