Suara.com - Di luar bengkel resmi atau authorized, dikenal bengkel hobi, variasi, atau non-resmi yang menyediakan servis perawatan, layanan jasa korek mesin, serta menyediakan aksesoris. Bidang usaha ini mencakup sektor roda empat maupun roda dua.
Dikutip dari kantor berita Antara, aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Modus yang digunakan adalah bengkel variasi kendaraan.
Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram di Mataram, Rabu (7/9/2022) menyatakan modus peredaran ini terungkap setelah pihaknya menemukan barang bukti.
Yaitu sejumlah klip plastik bening berisi sabu-sabu yang terselip di dalam mesin kompresor di tempat usaha bengkel milik terduga pelaku berinisial MS (38).
"Barang bukti narkoba kami temukan dari hasil penggeledahan di lokasi. Barang bukti sudah dalam bentuk paket siap edar, dibungkus dalam kantong plastik hitam diselipkan ke dalam mesin kompresor," jelasnya.
Dengan temuan barang bukti tersimpan rapi di dalam mesin kompresor, aparat ini menggiring pemilik usaha bengkel berinisial MS ke Polresta Mataram.
"Kami tangkap yang bersangkutan atas dugaan menjual narkoba jenis sabu-sabu," tandas Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap MS ketika sedang berada di tempat usahanya di Ampenan, Kota Mataram, Rabu (7/9/2022). MS ditangkap bersama dua anak buahnya yang berprofesi sebagai montir atau mekanik, berinisial MH (18) dan PS (27).
"Dua montir ini turut kami tangkap atas dugaan turut terlibat dalam penjualan sabu-sabu," lanjut Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama.
Baca Juga: United E-Motor, Perusahaan Motor Listrik Nasional Siap Dukung Pemerintah Penuhi Target NZE 2060
Dari pemeriksaan, modus penjualan narkoba berbentuk serbuk kristal putih ini terkesan khusus, hanya untuk pelanggan yang mereka kenal.
"Jadi, tidak sembarang mereka jual kepada orang, pelanggannya khusus, orang yang dikenal saja," terangnya.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sedikitnya 5 gr, Polisi mengamankan perangkat mengonsumsi sabu-sabu serta alat untuk mengemas paket siap edar. Di antaranya sejumlah klip plastik yang masih kosong.
Dari peristiwa terbongkarnya kompresor bengkel kendaraan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu, terungkap pula status MS dari catatan Kepolisian. Yaitu baru saja bebas setelah menjalankan penahanan di Lapas Mataram karena kasus serupa: peredaran narkoba.
"Statusnya napi bebas bersyarat. Baru keluar, berulah lagi," tukas Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama.
Ia memastikan bahwa kasus temuan narkoba dalam kompresor masuk dalam pengembangan penyidikan. Tujuan pengembangan ini untuk menelusuri peran pemasok.
Dan hasil pemeriksaan terhadap MS bersama dua anak buahnya sudah menguatkan bukti adanya pelanggaran pidana. Khususnya aturan pidana pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.