Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3.5 juta per bulan.
Subsidi di sektor transportasi diberikan kepada para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan Pemda.