Suara.com - Di Indonesia mulai banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik. Mulai sepeda motor hingga mobil berbasis baterai menjadi pilihan. Kerap disebut sebagai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.
Adapun model pengisian daya kendaraan listrik ini ada beberapa cara. Seperti untuk motor listrik, bisa menggunakan metode battery swap, sedangkan mobil harus mengisi daya baterai dengan cara mengecas atau recharging alias mengisi ulang daya listrik pada baterai.
Sistem pengecasan ada yang bisa dilakukan di rumah dengan daya listrik di rumah yang tentunya harus besar. Ada juga lokasi pengisian yang disediakan bagi masyarakat di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Sekarang SPKLU tersebar cukup banyak di daerah terutama di DKI Jakarta. Tak hanya milik PLN, pihak lain pun ikut membangun infrastruktur untuk kendaraan listrik ini.
Baca Juga: Delegasi G20 Gunakan Mobil Listrik di Babel, PLN Siapkan SPKLU Permanen dan Temporer
Awalnya Pertamina menyediakan SPKLU secara cuma-cuma di beberapa SPBU mereka, kini sudah ada tarif yang dikenakan kepada pengguna fasilitas ini.
Tarif listrik atau biaya penggunaan fasilitas pengecasan mobil elektrifikasi di SPKLU Pertamina berbeda dengan tarif listrik rumahan.
Berikut daftar harganya seperti dikutip dari mobil88 :
- Di SPKLU Pertamina tarif listriknya Rp 2.475 per kWh. Pembayaran penggunaan fasilitas ini hanya tersedia secara non-tunai, melalui Bright Payment Point atau kasir mini market SPBU tersebut.
- Misalnya mobil listrik berkapasitas baterai 50 kW maka biaya yang diperlukan untuk mengisi sampai penuh sekitar Rp 123.750.
- Berbeda bila mengecas di rumah, daya listri minimal 2.200 VA yang memiliki tarif dasar sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Untuk mengisi baterai motor listrik berkapasitas baterai 5 KwH, maka biaya yang diperlukan sampai penuh sekitar Rp 7.220.
- Hanya, untuk pengisian daya mobil listrik di rumah akan lebih menyita waktu karena bisa sampai 8 jam ketimbang mengisi daya di SPKLU dengan sistem fast charging. Selain itu daya listrik yang dibutuhkan minimal di atas 3.500 watt.
Sebagai informasi tambahan per Juli 2022, tarif listrik PLN untuk rumahan terpantau mulai dari Rp 1.352 per kWh untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699 untuk daya di atas 200 kVA.
Baca Juga: Komitmen PLN untuk G20 Babel: SPKLU di Tanjungpandan Resmi Beroperasi
Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik diatur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia lewat Permen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bab III.