Jika mengacu dari aturan pemerintah yang sedang digodok, motor dengan kapasitas mesin 250 ke atas tidak disarankan untuk mengisi bahan bakar berjenis Pertalite.
BPH Migas sedang menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, lewat aturan teranyar ini, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.