Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok pria nagmuk tidak jelasn di pinggir jalan. Video ini dibagikan oleh akun Instagram @infobadung.
Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan sosok pria yang mengamuk tidak jelas sembari membawa senjata tajam.
Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Simpang Semer Kerobokan, Bali.
Awalnya terlihat kemacetan jalan yang dipenuhi motor dan mobil. Lalu tiba-tiba kemacetan tersebut terbelah ketika sosok pria berpakaian putih ngamuk di jalan.
Baca Juga: Viral Puluhan Pemotor Jatuh di Bukit Daeng Batam, Ternyata Ini Penyebabnya
Sembari membawa senjata tajam, pria tersebut berlagak layaknya kesurupan. Aksi pria tersebut membuat beberapa pemotor kocar-kacir.
Salah satu pemotor rela menjatuhkan motor untuk menyelamatkan nyawanya. Pria tersebut menebas senjata tajam secara brutal.
Dalam unggahannya juga disebutkan kalau ada korban kebrutalan pria yang ngamuk tak jelas tersebut. Korban durawat di Puskesmas Kuta Utara, Bali.
Video ini pun menuai respons dari warganet di kolom komentar.
"Mungkin dia lelah kehabisan nasi kuning di pagi hari," tulis @saf***.
Baca Juga: Tabrak Mobil Dinas Kebersihan, Pemotor Pekanbaru Luka Parah Dilarikan ke RS
"Ini pasti gaji nya telat di transfer," beber @iva****.
"Orang stress, atau kerasukan Roh Halus, sebaiknya menghindar saja," celetuk @bell***.
Mengenai aturan tentang orang membawa sajam di ruang bebas, tentunya sudah melanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa senjata dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).