Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Hal ini adalah tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Irjen Pol Firman Santyabudi di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.
Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Obituari: Dunia Balap Road Race Indonesia Kehilangan Seorang Rider Muda, Kevin Safaruddin Madria
Dalam lawatannya ke Polres Purwakarta, Irjen Pol Firman Santyabudi langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
Ia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
"Hari ini kami langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kami kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi proyek-proyek kami ke depan, sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," tukas Irjen Pol Firman Santyabudi.
Ia pun mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bekasi: Truk Kontainer Oleng, Diduga Bukan Karena Rem Blong
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," pungkasnya.