Suara.com - Menggadaikan BPKB motor atau mobil biasanya menjadi pilihan ketika seseorang membutuhkan dana segar dalam waktu yang cepat tanpa ribet. Apalagi proses pencairan dana pinjaman ini terhitung cepat dalam satu hari.
Biasanya seseorang menggadaikan BPKB kendaraan ke pihak leasing dengan membawa beberapa berkas seperti BPKB, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), slip gaji dan lain-lainnya.
Namun sering kali proses pencairan dana pinjaman ini menjadi lebih lama dikarenakan proses survei yang dilakukan. Bahkan jika kondisi kendaraan tidak sesuai, maka proses pengajuan pinjaman juga gagal.
Oleh karenanya, banyak leasing yang menawarkan proses gadai BPKB yang dilakukan tanpa survei namun telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara gadai BPKB tanpa survei memilki persyaratan yang sesuai dengan gadai BPKB pada umumnya. Berikut ini beberapa lembaga gadai BPKB tanpa survei yang telah mendapatkan izin OJK yang dikutip dari berbagai sumber.
1. PT Pegadaian (Persero)
Jalan Kramat Raya 162 (Kantor Pusat).
Status: Memperoleh Izin Usaha.
Area layanan nasional.
Baca Juga: 5 Manfaat Gadai BPKB Mobil: Cocok Buat yang Butuh Modal Usaha
2. PT Gadai Pinjam Indonesia