Suara.com - Menjual mobil saat masih kredit menjadi pilihan sebagian orang di saat membutuhkan dana yang cepat atau sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan setiap bulannya. Istilah menjual mobil saat masih kredit ini diartikan sebagai over kredit.
Pemilik yang ingin menjual mobil saat masih kredit tentu harus mengetahui prosedur-prosedur yang harus dilewati secara ilegal. Pemilik mobil dan pembeli baru diharuskan untuk melakukan pelaporan kepada perusahaan leasing untuk mengurus perpindahan kepemilikan.
Dengan ini, pihak leasing dapat mengetahui perpindahan kepemilikan yang masih kredit. Apabila perpindahan kepemilikan ini tidak dilakukan dengan perusahaan leasing, maka penjualan akan dianggap ilegal dan pemilik maupun pembeli akan dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda. Lantas bagaimana cara menjual mobil dengan cara over kredit?
Memastikan calon pembeli
Baca Juga: Kendaraan Listrik Nantinya Hanya Butuh 10 Menit untuk Lakukan Pengisian Daya
Anda diharuskan untuk memastikan calon pembeli yang tertarik dengan mobil dan harganya. Pastikan calon pembeli memiliki latar belakang yang jelas seperti pendapatannya dan mudah untuk dipercaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Mematuhi prosedur
Anda diharuskan untuk menaati seluruh prosedur yang telah ditetapkan pihak leasing untuk melakukan penjualan mobil Anda. Jika Anda tidak patuh atau mangkir dari seluruh persyaratannya, maka hal ini akan membuat Anda dijatuhi pelanggaran hukum.
Serahkan seluruh bukti persyaratan yang harus dipenuhi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga, dan lain-lain tergantung dengan pihak leasing.
Refinancing
Baca Juga: Cara dan Syarat Jual Motor yang Masih Kredit
Selain over kredit sebagai cara penjualan mobil yang masih kredit, adapun refinancing yang dapat dimanfaatkan pemilik untuk menjual mobilnya. Definisi refinancing adalah mengalihkan cicilan mobil ke leasing atau finance lainnya.
Contoh mekanisme refinancing adalah membayar cicilan ke leasing A dan akan dilunasi ke leasing B. Maka selanjutnya Anda dapat membayar cicilan ke leasing B.
Jika menggunakan metode refinancing, Anda diharuskan untuk mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan, salah satunya bukti pembayaran angsuran setiap bulannya.
Nah itulah informasi seputar cara dan syarat jual mobil yang masih kredit yang dapat dilakukan secara over kredit ataupun refinancing. Tentukan mana cara yang terbaik dan cocok untuk Anda dan calon pembeli sebelum melakukan perpindahan kepemilikan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat