Suara.com - Jual motor yang masih kredit menjadi pilihan bagi para pemilik motor yang sudah tidak bisa membayar cicilan per bulannya. Istilah ini biasanya disebut sebagai over kredit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembayaran cicilan.
Adapun cara untuk over kredit motor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan agar melalui proses yang lancar dan bebas dari segala macam risiko. Yang pertama adalah Anda harus memastikan bahwa calon pembeli memiliki penghasilan tetap yang mampu untuk membayar cicilan tersebut. Pastikan pembeli memiliki data yang lengkap dan tidak mencurigakan.
Kedua, Anda harus jujur dalam memastikan kondisi motor kredit yang akan dijual. Jelaskan secara keseluruhan kondisi motor tanpa ada hal yang harus ditutupi. Ketiga, pemilik dan pembeli dapat mengunjungi kantor perusahaan pembiayaan atau leasing agar proses dapat segera dilakukan.
Leasing dapat membantu Anda untuk memperlancar proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Yang terakhir adalah membuat surat hukum perjanjian pembayaran. Kontrak ini harus dibuat secara rinci di atas materai dan telah disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga: Perkuat Lini Kendaraan Komersial, PT Astra Daihatsu Motor Segarkan Mesin GranMax
Lantas bagaimana persyaratan over kredit motor?
1. Mempersiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan
Untuk melakukan penjualan motor kredit, Anda dapat mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.
2. Dilakukan dengan resmi
Over kredit harus dilakukan secara resmi melalui perusahaan leasing. Apabila dilakukan secara ilegal, maka ada hukuman yang dikenakan antara lain:
Baca Juga: Astra Bersama Anak Usaha Termasuk Sektor Otomotif Dukung Penguatan Link&Match Inisiasi B20
Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
3. Memenuhi persyaratan
Setiap perusahaan leasing memiliki aturan berbeda terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Anda dapat menanyakan ke masing-masing leasing untuk mengetahui persyaratannya.
4. Negosiasi
Negosiasi pasti dilakukan sebelum melakukan persetujuan antara kedua belah pihak. Negosiasi dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan atau dipindahkan atau dibayarkan oleh pemilik baru.
5. Administrasi
Setelah melalui tahapan negosiasi, pembeli dan penjual akan menyelesaikan administrasi untuk pengambilan kredit motor atas nama pengambil kredit lama.
Demikian ulasan singkat seputar cara dan syarat jual motor yang masih kredit yang bisa menjadi referensi dan pedoman untuk Anda. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat